Grid.ID - Selama beberapa bulan terakhir, pihak Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat terkait aplikasi TikTok.
Selain laporan, pihak kominfo juga menerima petisi dari masyarakat agar pemerintah memblokir aplikasi Tik Tok.
Salah satu petisi itu adalah Blokir Aplikasi Tik Tok yang dibuat oleh Rizky Budiman.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, akrhinya TikTok resmi diblokir penggunaanya di Indonesia.
Baca juga : Seorang Netizen Bandingkan Harga Foto Bareng Ridwan Kamil dan Bowo Tik Tok
Pada hari Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” katanya yang dikutip dari KompasTekno.
Menurut Semuel Pangerapan, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
Baca juga : Miris! Bercandaan Kids Zaman Now Yang Kelewatan Dalam Aplikasi Tik Tok, Dikecam Netizen