Sejak memelihara ikan arapaima pada tahun 2013, Masudin mengaku tidak tahu bahwa jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan di Indonesia.
"Belum tahu aturannya, kalaupun ada, kami juga tidak tahu aturannya bagaimana," katanya.
Ikan arapaima termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Niatan memelihara, kami menyelamatkan sekaligus mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Biar masyarakat tahu banyak jenis ikan dari luar negeri yang bisa dilihat di Indonesia," ungkapnya.
(Baca Juga : Pamer Foto di Instagram, Tampilan Marion Jola Dianggap Lebih Kurus)
Masudin pun menegaskan bahwa dirinya juga tak sepakat dengan pelepasan ikan arapaima ke sungai ataupun lautan.
Dia pun mengaku tidak keberatan jika nantinya ikan-ikan miliknya diminta pemerintah. Asal, lanjut Masudin, ikan-ikan berusia 7 tahun dengan panjang 2,5 meter tersebut tidak dimusnahkan.
"Kalau dikembalikan ke habitatnya, ke (sungai) Amazon sana, silakan (diambil). Asal jangan dilepaskan ke laut lepas atau sungai," ujar Masudin.
Pada Senin (2/7/2018) siang, polisi mendatangi rumah Masudin dan melihat kolam tempat 5 ekor arapaima peliharaan Masudin.
"Kami melakukan pengecekan, pendataan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu bagaimana arahan pimpinan," kata Kapolsek Ngoro, Jombang, AKP Achmad Chairuddin.
Sejauh ini, lanjut Achmad, polisi hanya melakukan pengecekan awal dan pendataan.