Find Us On Social Media :

5 Fakta Aplikasi Tik Tok yang Diblokir Kominfo, dari Munculnya Petisi Sampai Artisnya yang Viral

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 4 Juli 2018 | 16:36 WIB

Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Akhir-akhir ini banyak anak-anak remaja demam video Tik Tok.

Aplikasi Tik Tok bahkan sampai menjadi aplikasi gratis terpopuler di Google Play.

Terhitung pada Selasa (3/7/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok.

Selama beberapa bulan terakhir, pihak Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat terkait aplikasi Tik Tok.

(BACA JUGA: Sering Tampil Konyol, Jarwo Kuwat Ternyata Punya Putri Cantik yang Kini Mulai Beranjak Remaja, Lihat 5 Potretnya!)

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” katanya yang dikutip dari KompasTekno.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.

Lalu apa saja sih yang membuat aplikasi ini banyak jadi perbincangan publik?

(BACA JUGA: Intip Yuk Keseruan Glenn Alinskie saat Masak Bareng Chelsea dan Teman - Temannya )

Berikut Grid.ID bagikan 5 fakta menarik tentang aplikasi Tik Tok.