Find Us On Social Media :

5 Fakta Aplikasi Tik Tok yang Diblokir Kominfo, dari Munculnya Petisi Sampai Artisnya yang Viral

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 4 Juli 2018 | 16:36 WIB

Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

1. Aplikasi gratis terpopuler

Tik Tok merupakan aplikasi asal Tiongkok.

Aplikasi ini mulai diperkenalkan ke publik Indonesia sekitar bulan September 2017, dan langsung mendapat respon hangat dari kalangan remaja.

(BACA JUGA: Krim Magnesium Lebih Ampuh Atasi Insomnia, Betul Nggak sih? Berikut Penjelasannya!)

Tik Tok masuk dalam jajaran aplikasi gratis paling populer di Google Play.

Sebelum resmi diblokir Kominfo, aplikasi ini telah diunduh sebanyak 1.580.000 kali.

2. Dianggap beri dampak buruk pada anak

Melansir Tribun Syle, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan alasan utama pemblokiran Tik Tok lantaran dinilai memberi dampak buruk pada anak-anak.

(BACA JUGA: KM Lestari Tenggelam, Foto Penumpang yang Berbagai Pelampung dengan Anaknya Curi Perhatian Netizen)

Kemen PPA, KPAI, serta masyarakat luas melaporkan adanya konten pornografi, asusila, dan pelecehan agama.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (3/7/2018).