Find Us On Social Media :

Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah, Ternyata Ada Aturannya Loh

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 4 Juli 2018 | 19:11 WIB

Rombongan moge

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan konvoi moge (motor gede) yang melintas.

Saking kesalnya, ada yang sampai akhirnya terjadi adu mulut antara pengguna jalan dengan salah satu anggota rombongan lain.

Dikejadian lainnya, malah pengguna jalan harus berhadapan dengan polisi yang mengawal konvoi moge itu.

Dari berbagai kejadian, kebanyakan pemicunya adalah soal peraturan lalu lintas.

Pengguna jalan lain, menganggap rombongan moge nggak mematuhi peraturan dan salah satunya adalah menerobos lampu merah.

Nah untuk urusan konvoi moge, pengguna jalan lain nggak perlu sampai tarik urat leher.

(BACA JUGA : Mirip Seleb Korea, Begini Cantiknya Natasha Wilona dengan Makeup Flawless!)

Beberapa hal ini, bisa jadi tambahan ilmu soal konvoi kendaraan bermotor.

Terkait rombongan Moge melanggar lampu lalu lintas, ternyata ada undang-undangnya.

Bahwa konvoi itu, masuk dalam salah satu kendaraan yang dapat prioritas.

Adanya di Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.

Bunyinya "Pemakai   jalan  wajib  mendahulukan  sesuai   urutan prioritas sebagai berikut:Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan  lalu lintas; kendaraan  Kepala Negara atau  Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantaran jenazah; konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; kendaraan  yang  penggunaannya  untuk  keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus".

(BACA JUGA : Nggak Cuma Sembuhkan Kanker, Kemoterapi Juga Punya Efek Samping, Inilah Deretannya!)

Masih pada pasal yang sama, juga disebutkan kriteria kendaraan yang dapat prioritas.

"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang  berwenang atau dilengkapi dengan isyarat  atau tanda-tanda lain".

Sedangkang menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 tentang Kepolisian Negara RI, menerangkan bahwa polisi yang bertugas mengawal rombongan memiliki hak dikresi.

Hak dikresi merupakan hak kepada polisi untuk bertindak sesuai penilainya sendiri.

Namun, hak dikresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang dirasa sangat diperlukan dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi Kepolisian Negara RI.

Salah satu hak diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian yaitu mengabaikan lampu lalu lintas saat sedang mengawal rombongan.

Perlu masyarakat tahu, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan pengguna jalan.

Selain itu, adanya pengawalan dari polisi juga berguna untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang bisa ditimbulkan akibat adanya kendaraan rombongan. (*)