Ia siap menunggu selama lima tahun dan ketika istrinya sudah berumur 16 tahun maka mereka akan tinggal seatap.
Sementara itu Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Komunitas, Dr Wan Azizah Wan Ismail mengatakan bahwa pemerintah memandang pasangan beda generasi itu belum menikah.
Hal ini lantaran keduanya belum mempunyai bukti atas syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan.
Kepala Kejaksaan Agung Kelantan, Zaini Sulaiman juga mengatakan bahwa Moh Karim yang berprofesi sebagai pedagang karet itu dapat dituntut dengan poligami di bawah Undang-Undang Hukum Keluarga Islam 2002 karena menikahi gadis di bawah umur tanpa persetujuan dari pengadilan dan izin dari dua istrinya lainnya.
BACA : Kisah Cinta Soekarno Ditolak Pramugari, Beliau Marah Lantaran Gebetannya Jatuh Hati Pada Duda
Kecaman terhadap Mohd Karim masih belum cukup dari kedua petinggi negara Malaysia tersebut.
Ketua Dewan agama Islam Narathiwat, Safei Cheklah mengatakan pernikahan keduanya tanpa izin dari dewan (KUA).
Shafei juga menambahkan pernikahan itu tidak salah dalam hukum Syariah, tapi pelanggaran hukum sipil Malaysia.
Sementara itu meskipun tidak tinggal bersama, Mohd Karim berjanji untuk menjaga istri ketiganya serta dua istri lainnya dan enam anak.
"Meskipun istri ketiga saya saat ini tinggal bersama orang tuanya, saya akan menanggung biaya termasuk memberikan pendidikan agama," pungkasnya.(Seto Aji/Grid.ID)