Grid.ID - Kejadian pria dewasa menikahi anak perempuan dibawah umur bukan hanya terjadi di Indonesia saja.
Tapi juga terjadi di negeri Jiran Malaysia.
Dikutip dari channelnewsasia.com, Rabu (4/7) seorang pria paruh baya bernama Che Mohd Karim (41) nekat menikahi seorang anak perempuan usia 11 tahun.
Akibat tindakannya ia diancam oleh undang-undang perlindungan anak Malaysia.
BACA : Lagi, Ikan Raksasa Arapaima Gigas Ditangkap 2 Orang Nelayan di Sungai Kawasan Rolag, Surabaya
Mohd Karim yang berasal dari Gua Musang mengaku dirinya siap jika menghadapi tuntutan hukum perihal pernikahannya dengan anak dibawah umur.
Ia juga siap memberikan kerja sama penuh dengan pihak berwenang jikalau nantinya dipanggil untuk pemeriksaan.
Mohd Karim beralasan pernikahannya dengan bocah usia 11 tahun tersebut sudah disetujui oleh ayah dari sang anak.
"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu dari ayahnya," katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Selasa (3/7).
Tapi Mohd Karim menyatakan dirinya tidak akan menceraikan istri terlalu mudanya itu.
Ia siap menunggu selama lima tahun dan ketika istrinya sudah berumur 16 tahun maka mereka akan tinggal seatap.
Sementara itu Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Komunitas, Dr Wan Azizah Wan Ismail mengatakan bahwa pemerintah memandang pasangan beda generasi itu belum menikah.
Hal ini lantaran keduanya belum mempunyai bukti atas syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan.
Kepala Kejaksaan Agung Kelantan, Zaini Sulaiman juga mengatakan bahwa Moh Karim yang berprofesi sebagai pedagang karet itu dapat dituntut dengan poligami di bawah Undang-Undang Hukum Keluarga Islam 2002 karena menikahi gadis di bawah umur tanpa persetujuan dari pengadilan dan izin dari dua istrinya lainnya.
BACA : Kisah Cinta Soekarno Ditolak Pramugari, Beliau Marah Lantaran Gebetannya Jatuh Hati Pada Duda
Kecaman terhadap Mohd Karim masih belum cukup dari kedua petinggi negara Malaysia tersebut.
Ketua Dewan agama Islam Narathiwat, Safei Cheklah mengatakan pernikahan keduanya tanpa izin dari dewan (KUA).
Shafei juga menambahkan pernikahan itu tidak salah dalam hukum Syariah, tapi pelanggaran hukum sipil Malaysia.
Sementara itu meskipun tidak tinggal bersama, Mohd Karim berjanji untuk menjaga istri ketiganya serta dua istri lainnya dan enam anak.
"Meskipun istri ketiga saya saat ini tinggal bersama orang tuanya, saya akan menanggung biaya termasuk memberikan pendidikan agama," pungkasnya.(Seto Aji/Grid.ID)