Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Susu kental manis (SKM) tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pada Mei lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).
Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis dianggap telah berhasil 'menipu' masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak.
Seperti diketahui, banyak orang Indonesia menyajikan susu kental manis sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Dikutip dari Intisari, melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis.
BACA JUGA: BPOM Resmi Menyatakan Susu Kental Manis Bukan 'Susu', ini Bahayanya
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, walau mungkin memiliki kandungan susu, namun produk kental manis memang tak bisa disetarakan dengan produk susu lain yang berfungsi sebagai pemenuhan gizi.
Dr Juwalita Surapsari Spesialis Gizi Klinik (SpGK) mengungkapkan, dibanding susu pertumbuhan lain, kandungan protein kental manis termasuk kecil, yakni sekitar lima persen dari total kalori.
Sementara susu pertumbuhan lain untuk anak bisa mencapai 18 persen.
"Kalau dibandingkan dengan susu pertumbuhan lain (secara kandungan protein), otomatis jauh," ungkap Juwalita kepada KOMPAS.com, Jakarta, Rabu (4/7/2018).