Melihat kondisi tersebut, keluarga dan para sahabat Roro Fitria selalu memberi dukungan untuknya.
"Support dari keluarga pasti ada untuk kebaikan mba Roro. Sebagai sahabat aja kami menguatkan. Yang terbaik lah buat mba Roro," ujar Dharma.
(Baca Juga Terlalu Genit! Suami Nia Ramadhani Dapat Peringatan dari Anak)
Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU Sarwoto mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal berlapis.
Yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(*)