Find Us On Social Media :

Usai Jalani Sidang Perdana, Roro Fitria Menangis di Sel Tahanan

By Nurul Nareswari, Kamis, 5 Juli 2018 | 15:19 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di dalam ruang persidangan 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kam

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Roro Fitria merasa stress usai menjalani sidang perdana pada Kamis (28/6/2018) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Pratama sebelum menjalani sidang lanjutan yang akan dilaksanakan hari ini Kamis (5/7/2018).

"Apa-apa jadi serba stress dia nggak pernah lakukan tindak pidana. Secara psikologis dia gampang jatuh. Sidang perdana dia shock," ujar Dharma Praja Pratama, kuasa hukum Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang lanjutan.

(Baca Juga Yuk Lebih Dekat Dengan Sosok Perempuan Muda Yang Jadi Menteri Sains Lingkungan Hidup Malaysia!)

Tak hanya stress menghadapi proses hukum, Roro juga menahan rindunya untuk keluarga dan orangtua.

Dharma Pratama pun menceritakan bahwa Roro masih sering menangis di tahanan karena hal itu.

"Dia masih sering nangis namanya kangen rumah, orang tua, temen-temen. Roro nggak nyangka seperti ini sebelumnya," lanjutnya.

(Baca Juga Usai Terjadi lima Kali Ledakan , Muncul Pria Misterius Berkata 'Berani Tangkap, Saya Lempar Ini Isinya Bom')

Melihat kondisi tersebut, keluarga dan para sahabat Roro Fitria selalu memberi dukungan untuknya.

"Support dari keluarga pasti ada untuk kebaikan mba Roro. Sebagai sahabat aja kami menguatkan. Yang terbaik lah buat mba Roro," ujar Dharma.

(Baca Juga Terlalu Genit! Suami Nia Ramadhani Dapat Peringatan dari Anak)

Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU Sarwoto mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

(*)