"Ya itu memang bukan punya Roro, nanti akan disampaikan semua, tapi nanti semua di pembuktian saja," ujar Dharma.
Lantaran eksepsi tidak jadi disampaikan oleh pihak Roro dan Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk menghadirkan saksi dan bukti, maka persidangan dilanjutkan pada Kamis (12/7/2018).
(Baca juga: Ditinggal 8 Pengacara, Roro Fitria Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini)
"Karena tidak jadi dilakakuan pembacaan eksepsi, maka sidang dilanjutakan dengan pembuktian," ujar Hakim Ketua, Achmad Guntur dalam persidangan.
(*)