Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Pembelaan Tio Pakusadewo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik pada Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menilai Tio Pakusadewo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menyimpan dan memiliki).
Sementara pembelaan pihak Tio Pakusadewo yang merasa Tio seharusnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), ditolak oleh JPU.
(Baca juga: Ini Janji Tio Pakusadewo Kepada Anak-anaknya Selama Jalani Sidang)
"Jadi sebagaimana yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa mengatakan ini harus (Pasal) 127 itu silakan saja, nanti hakim yang punya keputusan untuk perkara ini," ungkap Yaman selaku JPU saat ditemui Grid.ID usai sidang.
Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo mengungkapkan Tio sempat mengalami gangguan mental sehingga hasil rehabilitasi di RS Selapa Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tidak berhasil.
Aris menilai seharusnya Tio mendapatkan rehabilitasi bukan malah dikembalikan ke tahanan.
(Baca juga: Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak, JPU Ngotot Hukum 6 Tahun Penjara)
"Kenapa sifat tidak kooperatifnya itu ada karena gangguan itu, mustinya harus dibenahi, mustinya harus direhabilitasi, mustinya harus diobati."
"Tapi kenapa harus dilimpahkan lagi ke rumah tahanan. Hal itu yang menurut saya yang tidak tepat. Kalau itu sumber penyakitnya, itu yang harus diobati," jelas Aris Marasabessy.
Hal itulah yang menjadi acuan bagi tim kuasa hukum Tio Pakusadewo untuk mengajukan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).