Find Us On Social Media :

Kental Manis Bukan Sebagai Pelengkap Gizi, Ungkap Dokter Gizi

By None, Jumat, 6 Juli 2018 | 16:34 WIB

Susu Kental manis

Sebab, konsumsi produk kental manis berlebih bisa memicu beberapa risiko kesehatan, salah satunya sindrom metabolik seperti diabates.

(Baca Juga: Nasi Merah Ayam Bumbu Hitam, Hidangan Nusantara Paling Maknyus)

Pemicu dari masalah kesehatan itu lantaran kandungan gula dan kalori tinggi, namun minim zat gizi.

Risikonya adalah kegemukan. "(Risiko kesehatan ini) berlaku untuk anak dan dewasa juga.

Tapi, kalau saya lihat sekarang (paling rentan) adalah anak-anak, apalagi kalau orangtuamya belum terinformasikan kalau susu kental manis bukan susu," ungkap Juwalita.

Menurutnya, risiko kesehatan dari konsumsi kental manis berlebih tidak bisa langsung terlihat.

Risiko ini termasuk jangka panjang, sehingga lebih berbahaya jika lama kelamaan dibiarkan.

Imbauan BPOM

Untuk mengatasi polemik susu kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada 22 Mei 2018.

Dalam surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan, yakni:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

(Baca Juga:  Percantik Hunianmu dengan Sentuhan Scandinavian, Biar Kamu Betah)

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Selain itu, BPOM mengimbau para produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya untuk menyesuaikan surat edaran ini, paling lambat enam bulan sejak ditetapkan. (*)