Grid.ID - Saat ini penggunaan drone sudah makin populer baik untuk rekreasi, hobi, maupun acara komersial di Indonesia. Namun, banyak pengguna drone yang tidak mengerti peraturan izin terbang drone.
Kolonel Penerbang Agung Sharky Sasongkojati (Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia) mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur penerbangan peraturan drone komersial dalam Peraturan Menteri Nomor 163 yang mengatur mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.
Nyaris Ditabrak Drone saat Sedang Manggung, Begini Pesan Anji untuk sang Pilot
Selain itu, ada Peraturan Menteri Nomor 180 dan Peraturan Menteri Nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia.
"Contohnya, seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP," kata Sasongkojati di Jakarta.
Wilayah KKOP meliputi wilayah Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan Istana Negara (silang Monas dan sekitarnya). Hampir seluruh wilayah DKI Jakarta adalah wilayah KKOP kecuali sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan.
Petani Ini Bermain Drone Remote Control Dan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Adapun ketinggian maksimum menerbangkan drone hobi dan komersial adalah 150 meter dari permukaan tanah dimana pilot UAV itu mengoperasikan wahananya. Jika melanggar, dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," ucapnya.
Agung mengatakan undang-undang drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial harus patuh terhadap peraturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107, sedangkan untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan.
"Kalau sudah bergabung dia bisa mendapat sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia dapat manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI," ucapnya.
FASI membawahi beberapa kecabangan peminatan dan olahraga kedirgantaraan, di antaranya aeromodellling dan UAV alias drone tersebut. "Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub-klub yang ada di federasi," ucapnya.
"Begitu mendaftar, anggota akan diperiksa kemampuannya dalam menerbangkan drone. Jika dinilai tidak mampu, maka akan diberikan pelatihan sertifikasi standar, lalu ikut uji sertifikasi," pungkasnya. (Infokomputer.grid.id/Adam Rizal)
Duh! Indra Herlambang Terang-terangan Menipu Netizen Berkedok 'Drone Mahal'