"Saya ke rumah paman saya di Jagakarsa untuk minta solusi dan bantu saya menyerahkan diri," ucapnya.
Sandi mengaku melakukan aksinya lantaran terlilit hutang.
BACA JUGA: Ini Pesan Terakhir Korban Penjambretan di Cempaka Putih untuk Calon Suami
Oleh sebab itu, Sandi merasa gelap mata untuk menjalankan operasinya.
"Saya ada tunggakan setoran angkot, angkot 53 udah nunggak dua hari," ungkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia menyerahkan diri setelah diburu oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakpus dan Polsek Cempaka Putih.
"Pelaku jambret TKP (tempat kejadian perkara) Jakpus yang bersembunyi di wilayah Jaksel, setelah rumah pelaku di Cakung Jaktim digerebek dan digeledah, namun hasilnya pelaku tidak ditemukan di tempat tersebut," paparnya.
Roma mengaku pihaknya mendapatkan kabar dari Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa jambret yang dicari Polres Jakarta Pusat telah menyerahkan diri.
BACA JUGA: Marak Aksi Jambret, Ini Himbauan Pemotor Agar Terhindar Dari Aksi Kejahatan
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan terdeteksi pelaku ada di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, namun sebelum dilakukan penangkapan pada Hari Minggu tanggal 8 juli 2018 sekitar jam 16.30 wib, diduga pelaku jambret menyerahkan diri di Polsek Jagakarsa," bebernya.
Akibat ulahnya, Sandi bakal dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.