Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia Grid.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi lagi dalam Sidang ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Saksi fakta yang dihadirkan ke ruang persidangan pada hari ini adalah Admin sosial media Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Management, serta Memet Indrawan sebagai asisten pribadi terdakwa Ahmad Dhani. JPU menghadirkan tiga orang saksi fakta tersebut tujuannya untuk meringankan terdakwa. Ketiga saksi itu adalah Suryopratomo Bimo sebagai admin, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Managemen, Memet Indrawan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Lawan Dua Orang Saksi di Sidang Ujaran Kebencian Saksi fakta pertama, Bimo, membenarkan jika ia yang mengunggah cuitan kontroversi di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. "Saksi Bimo sebagai apa?" tanya Hakim Ketua, Ratmoho di dalam ruang sidang. "Pegang sosmed RCM," sahut Bimo. Dalam keterangannya, cuitannya di Twitter adalah hasil unggahannya. Namun, kalimat tersebut adalah buah pikiran Dhani yang kemudian dikirim ke Bimo melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Yang nge-Twitt saya, sumber dari Mas Dhani," terangnya, admin mengaku setiap cuitan merupakan apa yang dikomunikasikan Dhani kepadanya. "Apa yang dari terdakwa WA saya posting. Langsung copas (Copy Paste)," jelas Bimo lagi. Ratmoho juga bertanya apakah WhatsApp dari Dhani sempat edit sebelum diunggah, Bimo langsung membantah. "Enggak ada tidak menambahkan sama sekali. Terbatas kan karakternya paling saya singkat, tidak mengurangi maksudnya," sahut Bimo. Ahmad Dhani dilaporkan Boy Jack Lapian ke Polda terkait ujaran kebencian di akun Twitter. (*)