Mengenai hasil sidang, Previany menuturkan pihaknya tak mengetahui detail kesimpulan yang dilayangkan pihak penggugat.
Sebab dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, hasil kesimpulan tersebut langsung diberikan kepada Majelis Hakim.
(Baca Juga Ingin Pindah dari Jakarta, Ivan Gunawan Bangun Vila di Bali)
"Kesimpulan, sih dari mereka saja. Kita, kan enggak dikasih. Jadi kita enggak tahu juga, sih. Cuma kesimpulannya, kan dikasih ke hakim," kata Previany.
Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Juli 2018 dengan beragendakan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
"Putusan. Kita tunggu saja putusannya bagaimana ini," pungkasnya. (*)