"Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," tambah Tetty.
Tetty juga mengajak masyarakat agar selalu memperhatikan label kandungan gizi sebelum membeli dan mengonsumsi produk susu kental manis.
BACA : Sekeluarga Alami Kecelakaan Mobil Fatal, Hanya Ibu Saja yang Selamat
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.(*)