Find Us On Social Media :

BPOM Beri Klarifikasi Perihal Susu Kental Manis, Ternyata Ada Gula yang Berfungsi Sebagai Pengawet

By Seto Ajinugroho, Selasa, 10 Juli 2018 | 08:00 WIB

Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

Grid.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk susu kental manis mempunyai kandungan susu.

Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan susu kental manis mengandung susu yang dipekatkan.

Namun susu yang dipekatkan itu kemudian ditambahi gula sehingga menjadikannya manis.

"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Penny saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7) seperti dikutip dari Kompas.com.

BACA : BPOM Keluarkan Larangan Produk Susu Kental Manis, Ahli Gizi Beberkan Resikonya

Kemudian Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengamini pernyataan Lukito.

Ia berujar produk susu kental manis dapat dibuat dari susu cair yang dipekatkan.

Atau susu serbuk/bubuk yang dicampur dengan gula dan sebagainya.

Tetty juga menyebutkan pihaknya juga telah mengatur kandungan gula serta lemak dalam produk susu kental manis supaya masih bisa disebut susu.

BACA : 5 Fakta Mengenai Kebohongan Nining Sunarsih yang Ditemukan Hidup Setelah 'Tewas' Tenggelam Selama 17 Bulan

"Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Tetty.

Sedangkan adanya kandungan gula du dalam susu kental manis ditujukan sebagai alat pengawet.

"Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," tambah Tetty.

Tetty juga mengajak masyarakat agar selalu memperhatikan label kandungan gizi sebelum membeli dan mengonsumsi produk susu kental manis.

BACA : Sekeluarga Alami Kecelakaan Mobil Fatal, Hanya Ibu Saja yang Selamat

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.(*)