Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus narkoba Dhawiya Zaida hari ini ditunda.
Padahal seharusnya sidang hari ini beragendakan mendengarkan kesaksian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baru dapat kabar dari Panitera, ditunda sidang hari ini,” tulis kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno, melalui pesan singkat, Selasa (10/7/2018).
(BACA JUGA: Pasca Perceraian Iwa K dan Selfi Nafilah, Sang Anak Minta Ayah Baru)
Sidang ditunda lantaran Majelis Hakim hari ini melaksanakan pelatihan.
“Iya, Majelis Hakim ada pelatihan,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum bakal mendatangkan 9 orang saksi untuk Dhawiya.
Sementara baru satu saksi yang memberikan keterangan.
Sekadar diketahui, Dhawiya diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
(BACA JUGA: Gencar Isu Poligami, Opick Sampai Dipelototin Ibu-ibu Saat Manggung)
Tak sendiri, Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak, dan kakak iparnya secara bersamaan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)