Susatyo juga masih menunggu pihak bank untuk segera melaporkan jika adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Nining.
Nining diketahui telah mengajukan kredit pertengahan tahun 2016 sebesar Rp 35 juta kepada bank tersebut.
Masa pinjaman dua tahun dengan angsuran Rp 1,8 juta.
Awalnya Nining mampu membayar biaya angsuran sebanyak tujuh kali.
Merasa tak mampu membayar angsuran lagi, maka rekayasa tenggelamnya Nining dijalankan.
Lantas pada 31 Januari 2017 pihak bank menganggap utang Nining lunas berbekal surat 'kematian' wanita tersebut.
Nining memalsukan kematiannya.
Pihak kepolisian saat ini masih tetap mendalami perkara Nining.
Susatyo mengatakan kasus ini memang bersumber dari Nining.
Alasan kemanusiaan masih menjadi pegangan pihak kepolisian karena yang bersangkutan masih observasi dan proses pemulihan kejiwaannya.(*)