Find Us On Social Media :

Pria Paruh Baya yang Nekat Nikahi Anak Perempuan Berusia 11 Tahun Didenda Rp 6 Juta oleh Pangadilan

By Elizabet Ayudya, Selasa, 10 Juli 2018 | 15:29 WIB

Mohd Karim (kanan) menyalami istri usia 11 tahunnya (tengah)

Mohd Karim beralasan pernikahannya dengan bocah usia 11 tahun tersebut sudah disetujui oleh ayah dari sang anak.

"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu dari ayahnya," katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com.

Segera Hadapi Putusan Sidang, Fachri Albar: Berdoa Aja yang Terbaik

Ia pun menyatakan dirinya tidak akan menceraikan istri mudanya itu.

Karim siap menunggu selama lima tahun dan ketika istrinya sudah berumur 16 tahun maka mereka akan tinggal seatap. (*)