Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Sidang putusan Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjerat dirinya hari ini Selasa (10/7/2018) sudah di putuskan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, hakim ketua yaitu Asiadi Sembiring memfonis bahwa Fahri Albar dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur Jakarta Timur.
Berikut hasil putusan Hakim ketua Asiadi Sembiring terkait hukuman Fachri Albar tersebut.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Mendadak Bungkam dan Bingung
"Mengadili, berdiri kau, menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Al tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna."
"Dua, menghukum terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan."
"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
“Menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, 13 psikotropika jenis nitrazepam, 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan,
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah," jelas Hakim Ketua.
Dengan ini, Fachri Albar harus menjalani sisa hukuman yang tersisa sekitar dua bulan lagi rehabilitasi di RSKO.
Sebelumnya Fachri Albar dalam keadaan sehat, pada saaat Renata Kusmanto membawakan makanan Jepang untuknya.
Waktu itu Fachri Albar akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.