Find Us On Social Media :

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Direhabilitasi di RSKO dan Bayar Rp 5000

By Dianita Anggraeni, Selasa, 10 Juli 2018 | 17:39 WIB

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Masuk Rehabilitasi di RSKO

Fachri menyerahkan semuanya untuk dibacakan oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan Tio Pakusadewo yang sebelumnya juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

(Baca juga: Awasi Pecandu Lain, Fachri Albar Menjadi Leader di Tempat Rehabilitasi)

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya, serta mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali.

Sehingga kuasa hukumnya meminta keringanan, agar Fachri Albar diberikan hukuman berupa rehabilitasi.

"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan.”

(Bac ajuga: Penampilan Baru Renata Kusmanto Saat Temani Fachri Albar di Pengadilan)

“Karenanya ke depannya klien kami akan bekerja bersungguh-sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba."

"Untuk itu, kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi," tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum di muka persidangan.

Tak hanya itu, ada tiga poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Fachri Albar dalam nota pembelaan yang dibacakan malam kemarin.

(Baca juga: Lebaran di RSKO, Fachri Albar Sampai Lupa Makanan Apa yang Dibawa Istri)

"Permohonan berdasarkan alasan-alasan di atas maka kiranya bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut.

Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna, Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 Undang Undang RI nomor 5 tentang psikotropika.