Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Fachri Albar Ngotot Minta Direhabilitasi)
Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," sambung Sandy Arifin membacakan nota pembelaan untuk kliennya itu.
Setelah tim kuasa hukumnya selesai membacakan pledoi, Hakim Ketua langsung meminta tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak tunggu waktu lama, JPU langsung memutuskan untuk menolak pledoi dari pihak Fachri Albar secara lisan.
(Baca juga: Fachri Albar Dituntut Hukuman 9 Bulan untuk jalani Rehabilitasi)
Jaksa tetap kukuh pada tuntutannya.
"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin sekaligus menutup persidangan.
Lebih lanjut, nantinya sidang Fachri Albar akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/7/2018) mendatang. (*)