Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Sidang putusan Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjerat dirinya hari ini Selasa (10/7/2018) sudah di putuskan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, hakim ketua yaitu Asiadi Sembiring memfonis bahwa Fahri Albar dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur Jakarta Timur.
Berikut hasil putusan Hakim ketua Asiadi Sembiring terkait hukuman Fachri Albar tersebut.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Mendadak Bungkam dan Bingung
"Mengadili, berdiri kau, menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Al tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna."
"Dua, menghukum terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan."
"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
“Menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, 13 psikotropika jenis nitrazepam, 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan,
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah," jelas Hakim Ketua.
Dengan ini, Fachri Albar harus menjalani sisa hukuman yang tersisa sekitar dua bulan lagi rehabilitasi di RSKO.
Sebelumnya Fachri Albar dalam keadaan sehat, pada saaat Renata Kusmanto membawakan makanan Jepang untuknya.
Waktu itu Fachri Albar akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
Hari ini Selasa (10/7/2018) sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan putusan.
Selang satu jam kedatangan Fachri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang istri yaitu Renata Kusmanto terlihat datang untuk menemani suaminya tersebut.
BACA JUGA: Segera Hadapi Putusan Sidang, Fachri Albar: Berdoa Aja yang Terbaik
Menggunakan kemeja motif garis vertikal serta celana hitam, Renata mengaku kondisinya sehat.
"Sehat," ucapnya sembari jalan menuju ruang tahanan sementara Fachri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti biasa, Renata datang tidak membawa tangan kosong.
Model cantik itu membawa makanan Jepang kesukaan Fachri.
"Bawa makanan nanti nyusul. Biasa makanan kesukaannya aja sih, makanan Jepang," jelasnya.
Terkait putusan yang akan dibacakan nanti, Renata berharap yang terbaik untuk suaminya tersebut.
"Ya semoga yang terbaik deh," pungkasnya.
Sebelumnya aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pihak kuasa hukum Fachri Albar secara bergantian membacakan nota pembelaannya itu.
Fachri menyerahkan semuanya untuk dibacakan oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan Tio Pakusadewo yang sebelumnya juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
(Baca juga: Awasi Pecandu Lain, Fachri Albar Menjadi Leader di Tempat Rehabilitasi)
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya, serta mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali.
Sehingga kuasa hukumnya meminta keringanan, agar Fachri Albar diberikan hukuman berupa rehabilitasi.
"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan.”
(Bac ajuga: Penampilan Baru Renata Kusmanto Saat Temani Fachri Albar di Pengadilan)
“Karenanya ke depannya klien kami akan bekerja bersungguh-sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba."
"Untuk itu, kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi," tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum di muka persidangan.
Tak hanya itu, ada tiga poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Fachri Albar dalam nota pembelaan yang dibacakan malam kemarin.
(Baca juga: Lebaran di RSKO, Fachri Albar Sampai Lupa Makanan Apa yang Dibawa Istri)
"Permohonan berdasarkan alasan-alasan di atas maka kiranya bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna, Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 Undang Undang RI nomor 5 tentang psikotropika.
Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Fachri Albar Ngotot Minta Direhabilitasi)
Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," sambung Sandy Arifin membacakan nota pembelaan untuk kliennya itu.
Setelah tim kuasa hukumnya selesai membacakan pledoi, Hakim Ketua langsung meminta tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak tunggu waktu lama, JPU langsung memutuskan untuk menolak pledoi dari pihak Fachri Albar secara lisan.
(Baca juga: Fachri Albar Dituntut Hukuman 9 Bulan untuk jalani Rehabilitasi)
Jaksa tetap kukuh pada tuntutannya.
"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin sekaligus menutup persidangan.
Lebih lanjut, nantinya sidang Fachri Albar akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/7/2018) mendatang. (*)