Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Istri Fachri Albar, Renata Kusmanto mengaku puas dengan vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya itu.
Ia pun mengucapkan rasa syukur usai sidang putusan itu berlangsung.
"Lega, Alhamdulillah bersyukur aja sih, apapun hasilnya, ini yang terbaik. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," ungkap Renata saat Grid.Id temui usai putusan sidang Fachri Albar pada Selasa (10/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Fachri Albar Minta 6 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Langsung Tolak!
Renata merasa puas, sehingga dirinya merasa tidak perlu untuk mengajukan banding.
"Nggak sih. Puas sih dengan hasil tadi," tutur Renata.
Dari hasil putusan tersebut, Fachri di vonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Dengan kata lain terhitung sejak Fachri masuk ke RSKO pada bulan Februari 2018, berarti tersisa dua bulan lagi ia akan menjalani masa hukuman yaitu rehabilitasi.
"Dua bulan lagi. Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan," pungkas Renata.
Sebelumnya Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Mendengar itu, Fachri pun mengungkapkan rasa syukurnya usai sidang berlangsung pada Selasa (10/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lega, Alhamdulillah," ungkap Fachri singkat sembari jalan meninggalkan ruang sidang.