Grid.ID - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) kembali menjadi polemik saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Tengah.
Betapa tidak, dari 221.785 total kursi yang tersedia di tahun 2018 ini, hampir 150.000 di antaranya melakukan pendaftaran dengan melampirkan SKTM.
Rinciannya, pendaftar SMAN 62.456 orang dan SMKN 86.436 siswa.
Banyaknya temuan SKTM itu membuat pemerintah Jawa Tengah waswas, karena kuota untuk siswa miskin di salah satu daerah telah mencapai 80 hingga 100 persen.
Pihak sekolah punya pekerjaan dengan tugas melakukan verifikasi terhadap SKTM yang dilampirkan.
Baca juga : 7 Fakta Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih, Korbannya Wanita Penumpang Ojek Online
Inilah fakta-fakta kasus penyalahgunaan SKTM di berbagai daerah.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Ungaran Didiskualifikasi
Seorang siswa terpaksa didiskualifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang karena terbukti menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai.
Pihak panitia melakukan survei langsung ke rumah peserta PPDB tersebut dan mendapati kenyataan yang mengejutkan.
"Ternyata rumahnya besar, punya mobil. Jadi SKTM-nya kami tolak," kata Hari Murti, Selasa (10/7/2018).Menurut Hari, saat ini jumlah peserta PPDB online di SMAN 1 Ungaran yang mendaftar melalui jalur masyarakat kurang mampu menjadi 25 orang, setelah satu peserta didiskualifikasi.
Baca juga : Fakta-Fakta Kasus Guru Wanita di Bekasi Dipecat Tak Ikuti Arahan Sekolah Dalam Pilkada 2018