5. Ancaman penjara
Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dipaparkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono seusai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7/2018).
Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres.
Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses para penyalahguna SKTM terutama untuk mendaftar sekolah.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun.
Baca juga : Diduga Belum Bayar Uang Sekolah, 50 Anak TK Dikunci Dibawah Tanah
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Coret 78.065 SKTM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Jawa Tengah merangkum data terbaru jumlah pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK capai 148.892 dokumen.
Rinciannya, SKTM SMA ada 62.456 dan SMK sebanyak 86.436.
Jumlah SKTM yang lolos seleksi atau melalui proses verifikasi pada SMA ada 26.507, sedangkan SMK sebanyak 44.320.
Total, jumlah pengguna SKTM yang dicoret atau mengundurkan diri ada 78.065 dokumen. (*)
Baca juga : Foto Pendaftaran TK B, Anak Zaskia Mecca-Hanung Berdandan Mirip Harley Quinn