Tio ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 Kompleks Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017 sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017, dan Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada 17 Desember 2017.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. (*Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Legenda Gua Tham Luang: Jao Mae Nang Non Putri yang Patah Hati Karena Cintanya Tak Direstui
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Tio Pakusadewo Ingin Pulang ke Rumah, Rindu Berkumpul dengan Anak-anak,