Grid.ID - Aktor gaek Tio Pakusadewo (54) menolak replik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memberikan hukuman kepadanya berdasarkan tuntutan yang sudah dibacakan.
Penolakan Tio tersebut saat sidang dengan agenda dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Inilah Cara Mengajarkan Anak Memecahkan Telur, Ternyata Gampang Banget nih
Sebelumnya, JPU menuntut Tio dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Usai persidangan, Tio menegaskan ia ingin pulang ke rumah atau dibebaskan dari masa hukumannya karena ia sudah merasa sembuh.
"Tentu harapannya bisa bebas dan terbaik. Itu lebih bagus. Karena memang saya ingin pulang, sudah tiga bulan rehabilitasi dan saya sudah sehat," kata Tio.
Tio mengatakan, ia ingin kembali ke rumah karena rindu berkumpul bersama dengan anak-anak dan sanak keluarga.
Terlebih anak-anaknya sering membesuknya di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dan mendampinginya di pengadilan.
Kylie Jenner Tindik Telinga Bayinya yang Baru Berusia 5 Bulan, Simak Risikonya!
"Oh iya, anak-anak wajib menemani. Anak-anak adalah salah satu sumber kekuatan saya," katanya.
Tio mengakui setiap persidangan dan bertemu anak-anak, ia terus berjanji tidak akan kembali ke lubang yang sama, yakni mengonsumsi narkotika.
"Bersyukurlah punya anak-anak yang enggak lupa dengan orangtuanya," kata Tio.
Tio ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 Kompleks Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017 sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017, dan Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada 17 Desember 2017.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. (*Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Legenda Gua Tham Luang: Jao Mae Nang Non Putri yang Patah Hati Karena Cintanya Tak Direstui
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Tio Pakusadewo Ingin Pulang ke Rumah, Rindu Berkumpul dengan Anak-anak,