Aturan pernikahan diatur dalam PAsal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam peraturan ini, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan untuk perempuan 16 tahun
Dalam kasus I & A yang baru saja menikah, keduanya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.
Semoga akan ada pembinaan dari pihak terkait dan perhatian dari pemerintah ya!
(*)