Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Entah apa yang ada di pikiran dua bocah asal Kalimantan Selatan ini.
Usia keduanya masih simpang siur dari berbagai sumber.
Ada yang mengatakan I, perempuan berusia 15 tahun, ada yang mengatakan 14 tahun.
Sementara itu A, laki-laki, diduga berusia antara 13-14 tahun.
Mereka melangsungkan pernikahan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
(Baca juga: 22 Menikah, Umar Lubis dan Ravelra Ruth Masih Kayak Orang Pacaran)
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @wargabanua dan @lambe_turah, keduanya diduga pertama kali bertemu di pasar malam.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.
Usia 14-15 tahun umumnya anak-anak masih mengenyam pendidikan di SMP.
Tentunya kejadian ini merupakan tamparan bagi masyarakat Indonesia.
(Baca juga: Putuskan Berhijab, Nikita Mirzani Merasa Tuhan Telah Baik Kepadanya)
Aturan pernikahan diatur dalam PAsal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam peraturan ini, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan untuk perempuan 16 tahun
Dalam kasus I & A yang baru saja menikah, keduanya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.
Semoga akan ada pembinaan dari pihak terkait dan perhatian dari pemerintah ya!
(*)