Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - WhatsApp merupakan aplikasi chatting yang hampir sebagian besar digunakan oleh masyarakat.
Bahkan aplikasi yang satu ini mengalahkan fitur message pada ponsel.
Hal ini dikarenakan aplikasi Whatsapp lebih mudah digunakan dengan menggunakan kuota internet tanpa perlu keluar banyak pulsa.
Namun, kemampuan ponsel pintar untuk mencetak layar alias mengcapture chat percakapan membuat sebagian orang sering menyalahgunakannya.
(Baca Juga: Hereditary Jadi Film Pengabdi Setan Versi Hollywood yang Serem Abis)
Beberapa waktu lalu, banyak sekali kasus hukum yang melibatkan whatsapp, seperti penyebaran konten video mesum, berita-berita hoax, hingga penipuan.
Oleh karena itu, tidak jarang mengcapture teks percakapan di Whatsapp menjadi salah satu bukti yang akurat.
Namun ternyata, mengcapture teks percakapan di Whatsapp tidak dibenarkan.
Larangan itu tidak terlepas dari adanya undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu undang-undang ITE.
Seperti yang tercantum pada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikt.
(Baca Juga: 'Perpustakaan Habibie Ainun' Ruang Paling Favorit di Rumah BJ Habibie)