"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Ditambah dengan penjelasan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang".
(Baca Juga: Tips dari Teuku Wisnu agar Menjadi Orangtua Teladan untuk Anak)
Larangan mengcapture percakapan sudah sangat jelas, sehingga tidak dibenarkan untuk menyebarluaskan capture-an percakapan yang bersifat privat.
Tindakan pelanggaran privasi tersebut dapat berdampak pada ketidaknyamanan salah satu pihak, sehingga pihak yang terganggu bisa melakukan gugatan.
Apalagi jika percakapan tersebut sengaja diubah atau dimanipulasi, hukuman yang akan didapat berupa penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 2 Miliyar. (*)