Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani resmi mendaftarkan itsbat nikah (pengesahan pernikahan secara hukum) dan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Nikita Mirzani setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai pengajuan tersebut.
Nikita diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Usman dan Hendra Asmara.
(BACA JUGA: Inspirasi Summer Look Outfit ala Velove Vexia, Biar Gayamu Makin Fresh dan Ceria!)
"Kami datang ke PA Jakarta Selatan untuk mendaftarkan registrasi itsbat nikah dan gugatan cerai," kata Hendra Asmara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Itsbat nikah dan gugatan cerai terdaftar dengan nomor perkara 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.
Nikita mengajukan itsbat nikah agar pernikahan sirinya dengan Ahmad Dipo Ditiro Latief yang digelar pada 18 Februari 2018 lalu, sah secara hukum dan diakui negara walapun telah bercerai.
(BACA JUGA: Malas Bersihkan Rumah? Lakukan 5 Trik yang Bikin Kerja Jadi Ringan)
Tak hanya itu, hal ini juga mencegah terjadinya ketidak konsistenan dari kedua belah pihak.
Setelah resmi mendaftarkan itsbat nikah, Nikita Mirzani langsung mengunggat cerai Dipo Latief.
Alasan Nikita menggugat cerai suaminya lantaran tak kuasa menahan keributan dalam rumah tangganya.
(BACA JUGA: Suami Dengar Suara Tangisan, Tak Disangka Ia Melihat Sang Istri Bunuh Kedua Anaknya)
Dipo juga dinilai tak menghargai Nikita Mirzani sebagai seorang istri. (*)