Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dhea Annisa kehilangan kamera Canon C500 saat akan mengirim kamera tersebut ke Malang menggunakan jasa pengiriman DHL express beberapa bulan lalu.
Dhea Annisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan memenangkan gugatannya terhadap DHL Express di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Proses pemeriksaan perkara antara penggugat yaitu Ibunda Dhea, Masayu Chairani melawan tergugat yaitu PT. Biromatika Semesta yang disebut DHL Express dalam persidangan telah selesai.
(BACA JUGA: Christian Sugiono Mengaku Tak Ketagihan Main di Film Horor)
Wanita berusia 22 tahun Dhea Imut memenangkan gugatannya terhadap DHL express, kamis (31/5/2018), di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Berikut adalah isi keputusan hakim yg telah dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memeriksa perkara No. 733/pdt.G/2017/PN.JKT SEL,
Pertama, mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
Kedua, Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak mengantarkan paket kamera Canon ke alamat yang dituju adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
Ketiga, Menghukum tergugat untuk memberikan penggantian 1 unit kamera Canon kepada penggugat, atau memberikan ganti kerugian sejumlah 1 unit kamera, sebesar Rp252 juta.
Keempat, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian berupa pembayaran jasa pngiriman paket sebesar Rp529.358.