Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dhea Annisa kehilangan kamera Canon C500 saat akan mengirim kamera tersebut kepada seseorang di Malang menggunakan jasa pengiriman DHL Express beberapa bulan lalu.
Dhea Annisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan memenangkan gugatannya terhadap DHL Express di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Selain gugatan kamera yang hilang dikabulkan, adapula tambahan ganti rugi uang paksa dari pihak Dhea Annisa apabila DHL Express lalai dalam melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri.
“Ada juga ditambah lagi uang dwangsom (uang paksa), perhari Rp500 ribu dikalikan selama perkara, kan dari didaftarkan kurang lebih ada 8 bulan. Ya kalikan aja kan, 30 hari dikali 8, kali Rp500 ribu per-hari, itu sudah putus juga,” ungkap Henry Indraguna yang merupakan pengacara Dhea Annisa, saat ditemui Grid.ID di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).
(BACA JUGA: Dhea Annisa Cabut Banding dan Imbau DHL Express Segera Laksanakan Putusan Pengadilan!)
Meski memenangkan gugatan, ada sebagian permintaan Dhea Annisa dalam kasus tersebut yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri yang membuat Dhea Annisa mengajukan banding.
Gugatan dari Dhea Annisa yang tidak dikabulkan tersebut adalah permintaan kerugian material lainnya dan imaterial.
“Gugatan yang tidak dikabulkan ada permintaan kerugian material yang lain sama imaterial. Salah satunya adalah kerugian sebesar Rp200 juta, karena setiap hari kan kami menyewa kamera, nah itukan juga ada biaya,"
"Nah, itu kan juga kami mintakan kan, nah itu tidak dikabulkan. Nah, kerugian kedua adalah imaterial, itu juga tidak dikabulkan,” ungkap Henry Indraguna.