Find Us On Social Media :

Cabut Pengajuan Banding, Berikut Permintaan Dhea Annisa yang Tidak dikabulkan

By Rissa Indrasty, Selasa, 17 Juli 2018 | 09:03 WIB

Dhea Annisa (kedua dari kiri) saat ditemui tim Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jaka

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Dhea Annisa kehilangan kamera Canon C500 saat akan mengirim kamera tersebut kepada seseorang di Malang menggunakan jasa pengiriman DHL Express beberapa bulan lalu.

Dhea Annisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan memenangkan gugatannya terhadap DHL Express di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Selain gugatan kamera yang hilang dikabulkan, adapula tambahan ganti rugi uang paksa dari pihak Dhea Annisa apabila DHL Express lalai dalam melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri.

“Ada juga ditambah lagi uang dwangsom (uang paksa), perhari Rp500 ribu dikalikan selama perkara, kan dari didaftarkan kurang lebih ada 8 bulan. Ya kalikan aja kan, 30 hari dikali 8, kali Rp500 ribu per-hari, itu sudah putus juga,” ungkap Henry Indraguna yang merupakan pengacara Dhea Annisa, saat ditemui Grid.ID di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).

(BACA JUGA: Dhea Annisa Cabut Banding dan Imbau DHL Express Segera Laksanakan Putusan Pengadilan!)

Meski memenangkan gugatan, ada sebagian permintaan Dhea Annisa dalam kasus tersebut yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri yang membuat Dhea Annisa mengajukan banding.

Gugatan dari Dhea Annisa yang tidak dikabulkan tersebut adalah permintaan kerugian material lainnya dan imaterial.

“Gugatan yang tidak dikabulkan ada permintaan kerugian material yang lain sama imaterial. Salah satunya adalah kerugian sebesar Rp200 juta, karena setiap hari kan kami menyewa kamera, nah itukan juga ada biaya,"

"Nah, itu kan juga kami mintakan kan, nah itu tidak dikabulkan. Nah, kerugian kedua adalah imaterial, itu juga tidak dikabulkan,” ungkap Henry Indraguna.

Namun, akhirnya pengajuan permintaan banding tersebut dicabut oleh pihak Dhea Annisa pada Kamis (2/7/2018), karena tidak ingin memperpanjang perkara.

Di samping itu, pengacara Dhea Annisa yaitu Henry Indraguna menghimbau agar tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan.

"Kami cabut, berdasarkan musyawarah dengan Mama Dhea dengan dialog keluarga, kami cabut banding tersebut, dengan alasan udahlah kita nggak mau perkara lagi, dan kita ini adalah cinta damai,"

"Sudahlah Kita menerima saja apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri. Nah, maka daripada itulah kami minta kepada tergugat untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Negri tersebut," tandas Henry Indraguna. (*)