Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Selain membatalkan banding karena tidak ingin perkara lagi dan cinta damai, alasan Dhea Annisa membatalkan perkara karena masalah waktu yang banyak terbuang.
“Karena kami pikir masalah waktu juga ya, karena kan pekerjaan kita nih juga menunggu, jadi kalo misalkan kita banding lagi nanti, banding lagi kan memakan waktu, ini nanti akan menjadi kerugian di perusahaannya Dhea keluarga ya,” ungkap pengacara Dhea Annisa, Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID bersama Dhea Annisa di kawasan sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan (16/7/2018).
Henry Indraguna mengungkapkan bahwa memutuskan pihak Dhea Annisa menerima saja putusan dari Pengadilan Negeri, yaitu mengganti sejumlah nilai harga kamera.
(BACA JUGA: Bermain di Film Horor, Sara Wijayanto Mengaku Sudah Biasa Bertemu Hantu)
Henry Indraguna juga berharap dengan dibayarnya ganti rugi kamera, pihak Dhea Annisa dapat membeli kamera baru dan melanjutkan pekerjaan kembali.
“Ya mudah-mudahan dengan dibayarkan seharga nilai tersebut, kami bisa membeli kamera yang baru, setelah itu kami bisa kerja kembali. Ya mungkin itu ada nilainya kan, setelah kita bisa kerja kembali juga pasti ada hasil yang didapatkan dari pekerjaan kita,” lanjut Henry Indraguna.
Selain itu, Henry Indraguna mengungkapkan bahwa jika pihak Dhea Annisa melanjutkan banding lagi, kemungkinan bisa memakan waktu hingga tahunan.
Sedangkan pihak Dhea Annisa sangat membutuhkan kamera tersebut, karena jika kamera tersebut tidak ada, pihak Dhea Annisa harus mengeluarkan biaya terus-menerus untuk menyewa kamera setiap harinya.
Henry Indraguna juga menambahkan bahwa ibunda Dhea Annisa menghabiskan biaya sebesar 7 juta untuk menyewa kamera.
“Kemarin Mama Dhea tuh sewa, ada 1 hari kurang lebih 5 juta ya, kita sewa kamera 7 juta ya. Nah, jadi perharinya kami menyewa kamera tuh dengan harga 7 juta loh,"
"Jadi, kalau sekarang kita mau banding lagi, makan waktu lagi, itu akan cukup makan biaya lagi. Maka daripada itu kita putuskan kita cabut aja banding kita dan menerima apa keputusan pengadilan negeri,” ungkap Henry Indraguna lagi.
Sebelumnya, Dhea Annisa mendaftarkan banding, Jumat (22/6/2018), karena permohonannya hanya dikabulkan sebagian. Namun, akhirnya pengajuan permintaan banding tersebut dibatalkan oleh pihak Dhea Annisa pada Senin (2/7/2018). (*)