Namun, apabila dua kali somasi tersebut tidak dihiraukan oleh DHL Express, pihak Dhea Annisa berencana melakuakn eksekusi kepada pihak pengadilan.
“Apabila somasi tersebut tidak dihiraukan kembali maka kami minta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi. Yang diawali dengan aanmaning nantinya, itu yang akan kami lakukan. Dan segera kami kirimkan somasinya paling lambat hari Senin ini,"
"Kita kirimkan somasi kepada tergugat untuk melaksanakan putusan. Dan ini sudah inkrah, karena sudah lebih dari 14 hari selesai sudah,” ujar Henry Indraguna.
Selain itu, Dhea Annisa sendiri mengungkapkan bahwa dirinya ingin penanganan kasusnya sesuai hukum dan bisa mendapatkan haknya.
“Pokoknya kita emang sesuai hukum aja sih, terus emang dari awal peginnnya sesuai apa yang kita, bukan apa yang kita inginkan, tapi hak yang kita harus kita dapatkan, gitu,” cerita Dhea Annisa.
Kerugian yang diterima Dhea Annisa dari kasus ini sendiri mencapai hingga kurang lebih setengah miliar rupiah. (*)