Find Us On Social Media :

Pihak Dhea Annisa Ancam Kirim Somasi ke DHL Express!

By Rissa Indrasty, Selasa, 17 Juli 2018 | 11:20 WIB

Dhea Annisa

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Dhea Annisa memutuskan untuk mencabut pengajuan banding terhadap DHL Express, Senin (2/7/2018).

Pencabutan pengajuan banding tersebut karena pihak Dhea Annisa tidak mau memperpanjang perkara.

"Kami cabut, berdasarkan musyawarah dengan Mama Dhea dengan dialog keluarga, kami cabut banding tersebut, dengan alasan sudahlah kita nggak mau perkara lagi, dan kita ini adalah cinta damai,"

"Sudahlah kita menerima saja apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negri. Nah, maka daripada itulah kami minta kepada tergugat untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Negri tersebut," ungkap Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID bersama Dhea Annisa di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).

(BACA JUGA: Alasan Dhea Annisa Membatalkan Banding Terhadap DHL Express)

Selain itu, pihak Dhea Annisa berencana untuk mengajukan somasi kepada DHL Express untuk melaksanakan keputusan dari pengadilan negeri.

“Kami akan segera mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan neegri,” tambah Henry Indraguna.

Batas somasi yang rencananya akan dikirimkan Senin (23/7/2018) tersebut adalah tiga kali 24 jam, dengan dua kali somasi.

Namun, apabila dua kali somasi tersebut tidak dihiraukan oleh DHL Express, pihak Dhea Annisa berencana melakuakn eksekusi kepada pihak pengadilan.

“Apabila somasi tersebut tidak dihiraukan kembali maka kami minta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi. Yang diawali dengan aanmaning nantinya, itu yang akan kami lakukan. Dan segera kami kirimkan somasinya paling lambat hari Senin ini,"

"Kita kirimkan somasi kepada tergugat untuk melaksanakan putusan. Dan ini sudah inkrah, karena sudah lebih dari 14 hari selesai sudah,” ujar Henry Indraguna.

Selain itu, Dhea Annisa sendiri mengungkapkan bahwa dirinya ingin penanganan kasusnya sesuai hukum dan bisa mendapatkan haknya.

“Pokoknya kita emang sesuai hukum aja sih, terus emang dari awal peginnnya sesuai apa yang kita, bukan apa yang kita inginkan, tapi hak yang kita harus kita dapatkan, gitu,” cerita Dhea Annisa.

Kerugian yang diterima Dhea Annisa dari kasus ini sendiri mencapai hingga kurang lebih setengah miliar rupiah. (*)