Find Us On Social Media :

Dhea Annisa Mengaku Ikhlas Atas Kejadian Kamera Hilangnya

By Rissa Indrasty, Selasa, 17 Juli 2018 | 11:37 WIB

Dhea Annisa Saat ditemui Grid.ID di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).

Sebagian gugatan yang tidak dikabulkan tersebut adalah kerugian material lainnya dan kerugian imaterial.

“Gugatan yang tidak dikabulkan ada permintaan kerugian material lain sama imaterial. Salah satunya adalah kerugian sebesar Rp200 juta, karena setiap hari kan kami menyewa kamera, nah itukan juga ada biaya,"

"Nah, itu kan juga kami mintakan kan, itu tidak dikabulkan. Nah, kerugian kedua adalah imateriil, itu juga tidak dikabulkan,” ungkap Henry Indragu

Namun, Dhea Annisa memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding tersebut karena tidak ingin banyak waktu terbuang.

“Karena kami pikir masalah waktu juga ya, karena kan pekerjaan kita nih juga menunggu, jadi kalo misalkan kita banding lagi nanti, banding lagi kan memakan waktu, ini nanti akan menjadi kerugian di perusahaannya Dea keluarga ya” tandas Henry Indraguna lagi. (*)