Find Us On Social Media :

Dhea Annisa Mengaku Ikhlas Atas Kejadian Kamera Hilangnya

By Rissa Indrasty, Selasa, 17 Juli 2018 | 11:37 WIB

Dhea Annisa Saat ditemui Grid.ID di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Dhea Annisa mengaku bahwa dirinya telah ikhlas kehilangan kameranya, tetapi dirinya tidak ingin kejadian yang menimpa dirinya terjadi kepada orang lain.

“Ya, ya sudah 8 bulan juga sih. Udah lama, jadi kalo ikhlas sih, ya udah ikhlas ya. Tapi aku nggak mau orang ngerasain apa yang aku rasain,” ungkap Dhea Annisa saat ditemui Grid.ID bersama pengacaranya Henry Indraguna, di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018).

Henry Indraguna mengungkapkan bahwa hal yang terbaik adalah pihak DHL Express untuk mematuhi keputusan Pengadilan Negri.

“Jadi yang terbaik lah yang penting kami minta kepada tergugat untuk sekali lagi ya mematuhi semua keputusan dari Pengadilan Negeri ya, segera membayarkan ini, kan sudah jelas kan keputusannya. Jadi, ini sudah inkrah ya,” timpal Henry Indraguna.

(BACA JUGA: Pihak Dhea Annisa Ancam Kirim Somasi ke DHL Express!)

Seperti diketahui, artis yang dahulu dikenal sebagai nama Dhea Imut ini beberapa bulan lalu kehilangan kamera Canon C500 saat akan mengirim kamera tersebut kepada seseorang di Malang menggunakan jasa pengiriman DHL express.

Dhea Annisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan memenangkan gugatannya terhadap DHL Express di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, Dhea Annisa sempat mengajukan banding karena ada sebagian gugatan yang tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negri.

Sebagian gugatan yang tidak dikabulkan tersebut adalah kerugian material lainnya dan kerugian imaterial.

“Gugatan yang tidak dikabulkan ada permintaan kerugian material lain sama imaterial. Salah satunya adalah kerugian sebesar Rp200 juta, karena setiap hari kan kami menyewa kamera, nah itukan juga ada biaya,"

"Nah, itu kan juga kami mintakan kan, itu tidak dikabulkan. Nah, kerugian kedua adalah imateriil, itu juga tidak dikabulkan,” ungkap Henry Indragu

Namun, Dhea Annisa memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding tersebut karena tidak ingin banyak waktu terbuang.

“Karena kami pikir masalah waktu juga ya, karena kan pekerjaan kita nih juga menunggu, jadi kalo misalkan kita banding lagi nanti, banding lagi kan memakan waktu, ini nanti akan menjadi kerugian di perusahaannya Dea keluarga ya” tandas Henry Indraguna lagi. (*)