Find Us On Social Media :

Pasca Mendekam di Balik Jeruji Besi, Dhawiya Zaida Lebih Banyak Diam

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 17 Juli 2018 | 17:08 WIB

Dhawiya Zaida saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Dhawiya Zaida mendapat dukungan dari sahabat dekatnya saat akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sempat tertunda minggu lalu.

Menurut penuturan Sita, selama Dhawiya mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sahabatnya itu lebih banyak diam dan tak banyak bercerita mengenai kehidupannya di dalam rutan.

(BACA JUGA: Film Frozen 2 Dikabarkan Akan Gandeng 2 Pengisi Suara Baru)

"Enggak banyak cerita. Dhawiya lebih banyak diem," ungkap Sita, sahabat Dhawiya saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

Tak hanya itu, menurut Sita, saat ini pun Dhawiya harus menjalani sidang lanjutan dengan kondisi tubuh yang kurang sehat.

"Kurang sehat karena masuk angin. Udah itu aja," katanya.

(BACA JUGA: Sempat Ada Hubungan, Ibunda Ihsan Tarore Doakan Kesembuhan Anak Denada)

Sebelumnya Dhawiya Zaida ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan tengah mengonsumsi narkotika dengan kekasihnya dan sanak saudaranya di kediamannya kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa benda lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(BACA JUGA: Jenguk Vicky Shu yang Baru Saja Melahirkan, Syahnaz dan Jeje Govinda Didoakan Lekas Dapat Momongan)

Kini Dhawiya Zaida harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA, Jakarta Timur, alias Rutan Pondok Bambu sejak 28 Mei 2018 lalu sambil menunggu sidang putusan. (*)