Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Beberkan Kisah Pernikahan Sirinya dengan Dipo Latief

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 18 Juli 2018 | 15:19 WIB

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Presenter Nikita Mirzani dan sang suami, Dipo Latief pada 18 Februari lalu diketahui telah melakukan pernikahan siri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Nikita Mirzani, pernikahan siri itu adalah keinginan Dipo Latief.

Bahkan, Dipo Latief juga yang mendatangkan langsung seorang penghulu dari Jawa Tengah untuk meresmikan hubungan keduanya.

(BACA JUGA: Diminta Nikah sama Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Sebut Ibunda Bilqis Jual Mahal!)

Beberapa anggota keluarga juga turut menghadiri acara pernikahan siri Nikita Mirzani dan Dipo Latief.

Namun rupanya pernikahan Nikita sempat terlambat karena salah satu anggota keluarganya tak merestui hubungan mereka.

"Jadi gini, kemarin sebenarnya pernikahan tanggal 18 kan dia yang mau, menikah. Dia datang ke keluarga dia minta, sampai pernikahan kita tuh terlambat kurang lebih dua jam. Karena abang Niki enggak mau ngasih," ungkap Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

(BACA JUGA: Sosoknya Jarang di Sorot, ini Daftar Sumber Kekayaan Mantu Presiden)

Akhirnya sang kakak menyetujui pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani.

Tetapi Nikita mengaku sang kakak rupanya memberikan pesan kepada Dipo agar menerima segala konsekuensi untuk menikahi Niki.

"Nggak thau apa yang dilihat di Dipo pada saat itu, tapi dia bilang ya sudah kalau lo mau sama adik gue, lo terima konsekuensinya, segala macam, akhirnya nikah. Ya gitu," sambungnya.

(BACA JUGA: Sederet Artis Ini Daftar Jadi Caleg, Inilah Alasan Partai Politik Pilih Mereka, Kamu Juga Bisa nih)

Namun saat ditanyakan mengenai status pernikahan sirinya, Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia telah memiliki surat yang menyatakan bahwa hal tersebut sah di mata agama.

Ia mengaku tak memiliki buku nikah, lantaran pernikahanya tidak tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi gini, pernikahan Niki itu bisa dibilang resmi juga, tinggal kasih suratnya ke KUA buku nikahnya itu keluar. Kan nikah lagi kalau nikah siri. Kalau ini enggak. Kalau mau dipestain, dipestain, kalau enggak ya enggak apa-apa," jelasnya. (*)