Menurut Ketua majelis hakim, hasil putusan sebenarnya sudah ada ditangannya.
Namun hasil putusan tak akan sah bila dibacakan tanpa dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Halim yang menyidangkan kasusnya.
(Baca Juga Tanggapan Fatin Shidqia Lubis Atas Penolakan Peserta Audisi KDI)
"Mohon maaf ya pak, bukan saya tidak mau membacakan, tapi majelisnya tidak lengkap hukum acara menyatakan tidak bisa dibacakan, kalau majelisnya tidak lengkap. supaya kita undur sampai hari Selasa. sidang ditutup," ujar Ketua Mejelis hakim yang kemudian menutup sidang.
Pada sidang sebelumnya, Senin (4/6/2018), Tio Pakusadewo dituntut dengan hukuman denda Rp 800 juta dan penjara enam tahun dikurangi subsidi enam bulan penjara. (*)