Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo terpaksa ditunda.
Sidang putusan seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tertundanya sidang putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo tersebut lantaran tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim yang hadir.
(Baca Juga 5 Bulan Menikah Siri, Nikita Mirzani Ungkap Perlakuan Kasar Dipo Latief)
"Seyogyanya hari ini sidang putusan, tapi karena anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor."
"Tapi putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya, jadi saya mohon maaf," ujar Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat membuka persidangan.
(Baca Juga Penampilannya Dinilai Seperti Nenek-nenek, Yuni Shara Balas Komentar Netizen dengan Sabar)
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang putusan narkoba Tio Pakusadewo pada hari Selasa 24 Juli yang akan datang.
"Kita undur sidang hari Selasa tanggal 25, terserah pak jaksa jam berapa kita hadir. mudah-mudahan anggota majelis saya sehat, kita bisa sidang. hari Selasa tanggal 24 Juli 2018," lanjut ketua Majelis Hakim.
Menurut Ketua majelis hakim, hasil putusan sebenarnya sudah ada ditangannya.
Namun hasil putusan tak akan sah bila dibacakan tanpa dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Halim yang menyidangkan kasusnya.
(Baca Juga Tanggapan Fatin Shidqia Lubis Atas Penolakan Peserta Audisi KDI)
"Mohon maaf ya pak, bukan saya tidak mau membacakan, tapi majelisnya tidak lengkap hukum acara menyatakan tidak bisa dibacakan, kalau majelisnya tidak lengkap. supaya kita undur sampai hari Selasa. sidang ditutup," ujar Ketua Mejelis hakim yang kemudian menutup sidang.
Pada sidang sebelumnya, Senin (4/6/2018), Tio Pakusadewo dituntut dengan hukuman denda Rp 800 juta dan penjara enam tahun dikurangi subsidi enam bulan penjara. (*)