Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo mengaku pasrah dan menyerahkan semua keputusan hukum yang akan diberikan untuknya kepada majelis halim.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018)
(BACA JUGA: Penampilannya Dinilai Seperti Nenek-nenek, Yuni Shara Balas Komentar Netizen dengan Sabar)
"So far beliau sudah siap sih, beliau menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kita sudah maksimal melakukan segala pembelaan," ujar Aris Marasabessy.
Meski begitu, ia tetap optimis Tio Pakusadewo akan direhabilitasi.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kliennya tersebut dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta.
(BACA JUGA: Baru Sehari Dibuka, Pre-Order Oppo Find X Langsung Ludes Habis)
"Kita sih optimis terhadap apa yang kita sampaikan dalam pleidoi. Kalau orang sakit ya bukan harus dipenjara, tapi di rumah sakit kan," tutupnya.
Hari ini, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo seharusnya menjalani sidang tuntutan.
Namun sidang harus ditunda lantaran tidak lengkapnya majelis hakim.
(BACA JUGA: Perhatikan! Sederet Hal Berikut yang Akan Terjadi Pada Tubuh Secara Perlahan Saat Meninggal)
"Ya, harus diikuti peraturan yang ada kan. kalau soal kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," ujar Tio Pakusadewo saat meninggalkan ruangan sidang.
Meski kelelahan, Tio Pakusadewo mengaku harus mengikuti peraturan yang ada.
"Harus diikuti aturanya ya, melelahkan iya. Tapi kan tadi sudah dikasih penjelasan sama majelis hakim ya. Kita ikuti aturan hukum yang ada," ujar Tio Pakusadewo. (*)