Sedangkan dengan kapal laut seharga Rp 7.500.
Pada 1952, tercatat jemaah calon haji yang berangkat berjumlah 14.324 orang.
Rinciannya, yang menggunakan kapal laut sebanyak 14.031 orang, pesawat 293 orang, kontras sekali bukan?
Namun pada tahun 1970 penggunaan kapaln sebagai moda transportasi berhaji mulai meredup.
Hal ini tak lain karena ongkos berhaji naik kapal tak berbeda jauh dengan naik pesawat.
Dikutip dari Harian Kompas, 1 Oktober 1970, tarif perjalanan haji melalui udara sebesar Rp 380.000.
Menginjak tahun 1974 penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji mencapai titik nadir.
Hal ini karena Tarif pesawat Rp 560.000 dan kapal laut Rp 556.000 sehingga banyak jemaah calon haji yang memilih menggunakan pesawat.
Kondisi ini membuat perusahaan yang mengelola perjalanan haji via laut mengalami kebangkrutan.
Kemudian perjalanan haji via laut dihentikan pemerintah Indonesia tahun 1979 lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Pnb-79.
Sejak itu, pemerintah meniadakan transportasi haji melalui laut dan sepenuhnya dilayani melalui transportasi udara.(*)